A.
Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Ø SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Ø Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
Ø Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Ø Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
B.
Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota
diketahui sebagai berikut :
1)
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2)
Bagian (presentase) SHU anggota
3)
Total simpanan seluruh anggota
4)
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)
Jumlah simpanan per anggota
6)
Omzet atau volume usaha per anggota
7)
Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8)
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota
Istilah-Istilah
Informasi Dasar
§ SHU Total adalah
SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
§ Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
§ Partisipasi
Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
§ Omzet atau
Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau
jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
§ Bagian(Presentase)
SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota.
§ Bagian
(Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No.
25/1992 Pasal 5 Ayat 1
Mengatakan bahwa
“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua
komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA,
dimana
SHU = Va/Vuk .
JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan
sebagai berikut :
SHU
: sisa hasil usaha
JUA
: jasa usaha anggota
JMA
: jasa modal sendiri
Tms
: total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
D.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Berikut
prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
ü SHU yang dibagi
berasal dari anggota
Karena pada
hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya
tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam
kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota
cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata
sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan
pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal
dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama
dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
ü SHU anngota
dibayar secara tunai
SHU anggota
harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha
yang sehat. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
ü SHU anggota
merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang
dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi
para anggotanya.
ü SHU anggota
dilakukan transparan
Proses dalam
menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga
setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU
yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap
anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya
kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses
pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan
terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
E.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya. Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh
pemasukan dan penerimaan total. Perhitungan pembagian SHU
koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
a)
SHU total koperasi pada satu tahun buku
b)
Persentase SHU anggota
c)
Total transaksi usaha
d)
Total simpanan semua anggota
e)
Jumlah simpanan per anggota
f)
Bagian SHU untuk simpanan anggota
g)
Bagian SHU untuk transaksi usaha
h)
Total seluruh transaksi usaha
Pembagian SHU
koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran
anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai
pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai
investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai
pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi
bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan
transparansi.
CONTOH
Perhitungan
pembagian SHU per anggota:
1.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy
Tahun Buku 2009 (Rp 000)
Penjualan
/Penerimaan Jas
|
Rp 850.000
|
Pendapatan lain
|
Rp 150.000
|
Rp
1.000.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp
(200.000)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp
800.000
|
Beban Operasional
|
Rp
(300.000)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 465.000
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(46.500)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp
418.500
|
2.
Sumber SHU
SHU Koperasi A
setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
– Transaksi
Anggota Rp 400.000
– Transaksi Non
Anggota Rp 18.500
3.
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART
Koperasi A:
§ Cadangan : 40% X
400.000 ; Rp 18.500
§ Jasa Anggota :
40 % X 400.000 : Rp 18.500
§ Dana Pengurus :
5% X 400.000 : Rp 10.000
§ dana Karyawan :
5 % X 400.000 : Rp 10.000
§ dana Pendidikan
: 5 % X 400.000 : Rp 10.000
§ dana Sosial : 5
% X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
·
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
·
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
4.
Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha
koperasi:
jumlah Anggota :
142 orang
total simpanan
anggota : Rp 345.420.000
total transaksi
anggota : Rp 2.340.062.000.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar