Cara
Mengukur Efesiensi Ekonomi Usaha Koperasi
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi
yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh
pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak
memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak kooperatifnya
tidak dirasakan anggota.
Untuk mengukur efisiensi organisasi dan usaha ada bebrapa
rasio yang dapat di pergunakan yang didasarkan pada keragaan koperasi yang bersangkutan.
Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dan catatan keragaan lain yang
dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat memberikan gambaran kuantitatif
tentang keragaan koperasi.
Menurut Hanel (1988) efisiensi ekonomi usaha koperasi
dapat diukur dengan mempergunakan ukuran:
1. Efisiensi
dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial
viability) dan keragaan
kewirakoperasian (entrepreneurship performance).
2. Efisiensi
yang dihubungkan dengan pengembangan.
3. Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan
kebutuhan anggota.
Tujuan,
nilai, dan klasifikasi koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi.
1. Tujuan
koperasi
Dalam membuntuk sebuah koperasi diharapkan mampu mencapai
tujuan koperasi yaitu sebagai berikut :
a.
Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup anggota pada khusunya dan
lingkungan daerah kerja pada umumnya
b. Memenuhi
kebutuhan anggota dalam hal ekonomi
c. Menggalang
solidaritas dan toleransi antar anggota
d. Ikut
membantu pemerintah dengan berperan membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan demokrasi ekoonomi yang berkeadilan
e. Memjukan
dan mengembangkan unit usaha yang sifatnya bisnis.
f. Berperan
dan aktif dalam upaya mempertinggi sebuah kualitas kehidupan masyarakat
g. Untuk
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan suatu
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya
2. Nilai
koperasi
Nilai – nilai koperasi adalah sebuah nilai kekeluargaan,
mandiri, egalitarian, demokrasi, kesamaan, serta peduli terhadap sesama
anggota. Nilai – nilai koperasi tersebut dapat dikelompokan menjadi nilai-nilai
dasar dan nilai-nilai etis dari koperasi.
Nilai – nilai dasar ICA tahun 1995 tersebut adalah :
a. Menolong
diri sendiri (self help)
b. Tanggung
jawab sendiri (self responsibility)
c. Demokrasi
(democracy)
d. Persamaan
(equality)
e. Keadailan
(equity)
f.
Solidaritas (solidarity)
Nilai – nilai etis ICA tahun 1995 adalah sebagai berikut
:
a. Kejujuran
(honesty)
b. Keterbukaan
(openness)
c. Tanggung
jawab social (social responcibility)
d. kepedulian
terhadap orang lain (caring for others)
3. Klasifikasi
koperasi
a.
Berdasarkan pendekatan menurut tempat tinggal
· Koperasi
Desa
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi
dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu
· Koperasi
Unit Desa (KUD)
Adalah bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD)
yang pada tahap awalnya merupakan gabungan dari koperasi koperasi pertanian
atau koperasi desa dalam wilayah Desa, yang dalam perkembangannya disatukan
menjadi satu KUD
b. Berdasarakn
pendekatan menurut golongan fungsional, misalnya : Koperasi Pegawai Negeri
(KPN), Koperasi Angkatan Laut (KOPAL), Koperasi Karyawan, dll.
c.
Berdasarkan pendekatan sifat khusu dari aktiftas dan kepentingan
ekonominya, misalnya : Koperasi Batik, Bank Koperasi, Koperasi Asuransi, dsb.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar