Jumat, 01 Desember 2017

TUGAS 4 EKONOMI KOPERASI

Kelompok 1
Jelaskan apa yang dimaksud maximation of sales

Maksimalisasi penjualan(maximation of sales) adalah tujuan perusahaan menjual sebanyak mungkin tanpa membuat kerugian.

1. Tahap persiapan terdiri dari tiga tahap rinci, yaitu :
a. Penentuan daerah pertanggungjawaban dan manajer yang bertanggung jawab,Perbaikan kinerja harus diawali dengan penetapan garis batas tanggung jawab yang jelas bagi manajer yang akan dinilai kinerjanya. Batas tanggung jawab yang jelas ini dipakai sebagai dasar untuk menetapkan sasaran atau standar yang harus dicapai oleh manajer yang akan diukur kinerjanya. Tiga hal yang berkaitan dengan daerah pertanggungjawaban dan manajer yang bertanggung jawab, yaitu kriteria penetapan tanggung jawab, tipe pusat pertanggungjawaban, karakteristik pusat pertanggungjawaban.

b. Penetapan kriteria yang dipakai untuk mengukur kinerja Penetapan kriteria kinerja manajer perlu dipertimbangkan beberapa faktor antara lain :
1. Dapat diukur atau tidaknya kriteria,
2. Rentang waktu sumber daya dan biaya,
3. Bobot yang diperhitungkan atas kriteria,
4. Tipe kriteria yang digunakan dan aspek yang ditimbulkan.

c. Pengukuran kinerja sesungguhnya Langkah berikutnya dalam pengukuran kinerja adalah melakukan kinerja bagian atas aktivitas sesungguhnya, yang menjadi daerah wewenang manajer tersebut. Pengukuran kinerja tampak obyektif dan merupakan kegiatan yang rutin, namun seringkali memicu timbulnya perilaku yang tidak semestinya ataupun menyimpang yaitu perataan (smoothing), pencondongan (biasing), permainan (gaming), penonjolan dan pelanggaran aturan (focusing and illegal act).


2. Tahap Penilaian terdiri dari tiga tahap rinci (Mulyadi,2001:424)
a. Pembandingan kinerja sesungguhnya dengan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, penilaian kinerja tersebut dijelaskan, hasil pengukuran kinerja secara periodik kemudian dibandingkan dengan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

b. Penentuan penyebab timbulnya penyimpangan kinerja sesungguhnya dari yang ditetapkan dalam standar, Penyimpangan kinerja sesungguhnya dari sasaran yang telah ditetapkan perlu dianalisis untuk menentukan penyebab terjadinya penyimpangan, sehingga dapat direncanakan tindakan untuk mengatasinya.

c. Penegakan perilaku yang diinginkan dan tindakan yang digunakan untuk mencegah perilaku yang tidak dinginkan Tahap terakhir dalam pengukuran kinerja adalah tindakan koreksi untuk menegakkan perilaku yang dinginkan dan mencegah terulangnya tindakan/perilaku yang tidak diinginkan. Penilaian kinerja ditujukan untuk menegakkan perilaku tertentu dalam pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.

Kelompok 4
Manager memiliki tugas memimpin,mengatur,dan meningkatkan rasa tanggung jawab. Apakah ada tugas lain selain itu, jika ada dalam segi apa

Tugas manager tidak hanya memimpin,mengatur,dan meningkatkan rasa tanggung jawab tetapi ada tugas lain seperti:
-  Manajer mengendalikan dan mengatur organisasi/perusahaan
Tugas manajer selain memimpin organisasi/perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang dilaksanakan oleh organisasi/perusahaan sudah berjalan sesuai dengan rencana atau tujuan awal organisasi. Oleh karenanya tugas seorang manajer dalam hal ini adalah mengatur dan mengendalikan sumberdaya dan proses manajemen di dalam organisasi ataupun perusahaan agar efektif dan efisien
-  Manajer membangun kepercayaan antar karyawan
Manajer adalah seseorang yang memimpin sekelompok orang dibawah komandonya. Sebagai pemimpin dan pelaksana manajemen tertinggi, manajer harus memahami bahwa keberjalanan manajemen harus dilaksanakan dengan seni salah satunya adalah seni berkomunikasi dan membangun kepercayaan antar karyawan khususnya dalam satu tim. Tugas manajer perusahaan pada khususnya perlu membangun komunikasi yang baik dengan bawahannya tidak hanya untuk membangun kepercayaan antara manajer dan karyawan namun dapat menciptakan sikap saling percaya antar karyawan satu dengan lainnya. Hal ini merupakan tugas manajer yang sangat penting karena tanpa adanya soliditas dalam tim pada suatu organisasi maupun perusahaan maka ketercapaian tujuan adalah hal yang mustahil.
-   Manajer mengembangkan kualitas organisasi/perusahaan
Tugas manajer lainnya adalah memikirkan bagaimana suatu organisasi atau perusahaan dapat berkembang. Apabila memimpin organisasi laba, manajer harus berpikir bagaimana profit dan aset perusahaan dapat meningkat. Pada organisasi pemerintahan, manajer atau pemimpin perlu memikirkan peningkatan kesejahteraan rakyat dan berbagai contoh lainnya. Tugas manajer kali ini juga merupakan tanggung jawab yang besar terhadap apa yang dipimpinnya. Tugas dan tanggung jawab manajer untuk mengembangkan kualitas organisasi/perusahaan tidak hanya dilaksanakan dalam pandangan makro/luas namun juga harus dilaksanakan dengan mengembangkan per individu atau kelompok. Sebagai contoh tugas seorang manajer perusahaan pada departemen pemasaran maka salah satu cara untuk meningkatkan kinerja timnya adalah dengan melatih tim dalam strategi pemasaran sehingga dengan tim yang memiliki kemampuan khusus maka pencapaian tujuan perusahaan akan lebh mudah tercapai.
-   Manajer mengevaluasi Aktivitas organisasi/perusahaan
Melakukan evaluasi terhadap sumber daya organisasi/perusahaan merupakan tugas pokok seorang manajer. Dalam hal ini manajer harus memahami perencanaan organisasi sehingga dapat melihat penyipangan yang terjadi. Berdasarkan hal tersbut maka manajer dapat mengevaluasi aktivitas organisai yang dianggap tidak sesuai dengan perencanaan dan tujuan organisasi serta mengarahkan kembali ke langkah yang tepat.
-   Manajer menjadi Problem Solver bagi permasalahan organisasi/perusahaan
Diantara tugas tugas manajer yang ada, tugas pokok manajer yang tidak kalah penting adalah mampu menjadi problem solver dari setiap permasalahan yang dialami organsiasi. Tidak hanya bertugas dan berkewjiban untuk mengarahkan dan mengevaluasi namun mampu memberikan ide, gagasan dan solusi terkait isu-isu yang terjadi di dalam proses organisasi.

Kelompok 5
   Adakah campur tangan pemerintah dalam menjalankan koperasi, jika ada dalam segi apa
Ada, Konsep koperasi negara berkembang yaitu konsep yang di dominasi oleh campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam membina dan mengembangkan koperasi seperti di indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. Campur tangan pemerintah ini dibuktikan dalam segi UUD yang mengatur tentang koperasi dan juga pengertian dari koperasi itu sendiri.

Kelompok 6
Jika simpanan sukarela tidak ada apakah ada pengaruh terhadap modal koperasi,dan jelaskan
Tidak ada, karena simpanan sukarela bersifat optional. Para anggota bisa atau tidak menaruh simpanan sukarela itu tidak masalah. Dan juga masih ada simpanan-simpanan koperasi lainnya yang bersifat wajib atau harus ada dalam kegiatan operasional koperasi

Sumber :


Minggu, 12 November 2017

TUGAS 3 EKONOMI KOPERASI


A. Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)

Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Ø  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ø  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
Ø  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Ø  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B. Informasi Dasar SHU

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1)    SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2)   Bagian (presentase) SHU anggota
3)   Total simpanan seluruh anggota
4)   Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)   Jumlah simpanan per anggota
6)   Omzet atau volume usaha per anggota
7)   Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8)   Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-Istilah Informasi Dasar
§  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
§  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
§  Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
§  Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
§  Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
§  Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

C. Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU    : sisa hasil usaha
JUA     : jasa usaha anggota
JMA    : jasa modal sendiri
Tms     : total modal sendiri
Va       : volume anggota
Vak     : volume usaha total kepuasan
Sa        : jumlah simpanan anggota
D. Prinsip-prinsip Pembagian SHU

Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
ü  SHU yang dibagi berasal dari anggota

Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
ü  SHU anngota dibayar secara tunai

SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
ü  SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha

SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
ü  SHU anggota dilakukan transparan

Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
E. Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya. Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan penerimaan total. Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
a)    SHU total koperasi pada satu tahun buku
b)   Persentase SHU anggota
c)    Total transaksi usaha
d)   Total simpanan semua anggota
e)   Jumlah simpanan per anggota
f)    Bagian SHU untuk simpanan anggota
g)   Bagian SHU untuk transaksi usaha
h)   Total seluruh transaksi usaha
Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi.
CONTOH
Perhitungan pembagian SHU per anggota:
1.     Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp 000)

Penjualan /Penerimaan Jas
Rp 850.000
Pendapatan lain
Rp 150.000

Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan
Rp (200.000)
Pendapatan Operasional
Rp 800.000
Beban Operasional
Rp (300.000)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.000)
SHU Sebelum Pajak
Rp 465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (46.500)
SHU setelah Pajak
Rp 418.500

2.    Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota Rp 400.000
– Transaksi Non Anggota Rp 18.500
3.    Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
§  Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
§  Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
§  Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
§  dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
§  dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
§  dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
·         jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
·         Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

4.    Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.


SUMBER

Senin, 30 Oktober 2017

TUGAS EKONOMI KOPERASI 2

Cara Mengukur Efesiensi Ekonomi Usaha Koperasi


Kunci utama efisiensi koperasi adalah  pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.

Untuk mengukur efisiensi organisasi dan usaha ada bebrapa rasio yang dapat di pergunakan yang didasarkan pada keragaan koperasi yang bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dan catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat memberikan gambaran kuantitatif tentang keragaan koperasi.

Menurut Hanel (1988) efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran:
1.      Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial viability)    dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance).
2.      Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan.
3.      Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.


Tujuan, nilai, dan klasifikasi koperasi


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.

1.      Tujuan koperasi
Dalam membuntuk sebuah koperasi diharapkan mampu mencapai tujuan koperasi yaitu sebagai berikut :

a.       Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup anggota pada khusunya dan lingkungan daerah kerja pada umumnya
b.      Memenuhi kebutuhan anggota dalam hal ekonomi
c.       Menggalang solidaritas dan toleransi antar anggota
d.      Ikut membantu pemerintah dengan berperan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan demokrasi ekoonomi yang berkeadilan
e.       Memjukan dan mengembangkan unit usaha yang sifatnya bisnis.
f.       Berperan dan aktif dalam upaya mempertinggi sebuah kualitas kehidupan masyarakat
g.      Untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan suatu perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya

2.      Nilai koperasi
Nilai – nilai koperasi adalah sebuah nilai kekeluargaan, mandiri, egalitarian, demokrasi, kesamaan, serta peduli terhadap sesama anggota. Nilai – nilai koperasi tersebut dapat dikelompokan menjadi nilai-nilai dasar dan nilai-nilai etis dari koperasi.

Nilai – nilai dasar ICA tahun 1995 tersebut adalah :

a.       Menolong diri sendiri (self help)
b.      Tanggung jawab sendiri (self  responsibility)
c.       Demokrasi (democracy)
d.      Persamaan (equality)
e.       Keadailan (equity)
f.       Solidaritas (solidarity)
Nilai – nilai etis ICA tahun 1995 adalah sebagai berikut :
a.       Kejujuran (honesty)
b.      Keterbukaan (openness)
c.       Tanggung jawab social (social responcibility)
d.      kepedulian terhadap orang lain (caring for others)

3.      Klasifikasi koperasi
a.       Berdasarkan pendekatan menurut tempat tinggal
·         Koperasi Desa
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu
·         Koperasi Unit Desa (KUD)
Adalah bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang pada tahap awalnya merupakan gabungan dari koperasi koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah Desa, yang dalam perkembangannya disatukan menjadi satu KUD
b.      Berdasarakn pendekatan menurut golongan fungsional, misalnya : Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Laut (KOPAL), Koperasi Karyawan, dll.

c.       Berdasarkan pendekatan sifat khusu dari aktiftas dan kepentingan ekonominya, misalnya : Koperasi Batik, Bank Koperasi, Koperasi Asuransi, dsb.

sumber:

Kamis, 05 Oktober 2017

TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI

            Koperasi modern pertama kali berkembang di Inggris tahun 1844 tepatnya di kota Rochdale. Koperasi mulai berkembang pada masa Kapitalisme akibat revolusi industry. Koperasi Rachdale berdiri dengan usaha untuk menyediakan barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja. Tahun 1851 koperasi Rochdale mendirikan pabrik dan mendirikan perumahan untuk anggota-anggota koperasi Rachdale. Koperasi Rachdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun luar Inggris.
            Pada tahun 1862 koperasi di Inggris mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuk pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale  Society (CWS). Pada tahun 1876 koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi pada tahun 1870 koperasi juga melakukan dibidang penerbitan dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1919 didirikan Cooperative collage sebagai lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama di Mancester (Inggris). Revolusi Industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Pelopor koperasi Prancis adalah Charles Fourier.

SEJARAH KOPERASI DI LUAR NEGERI

§  LATAR BELAKANG

Berawal dari adanya revolusi Industri di Inggris, koperasi didirikan di kota Rachdale, pada tahun 1844. Koperasi ini dipandang sukses sehingga banyak bermunculan koperasi di Negara eropa lainnya.

§  PENYEBARANNYA

Tahun 1844, didirikannya koperasi di inggris lebih tepatnya di kota Rochdale.
Tahun 1848, didirikannya koperasi di Prancis, karena melihat kesuksesan Inggris dalam mendirikan koperasi.
Tahun 1849, Jerman mendirikan koperasi simpan pinjam di daerah perkotaan.
Pada abad ke-19, mulai banyak bermunculan koperasi, seperti di Swedia dan Amerika Serikat.
Masih di abad ke-19, Koperasi sudah mulai masuk ke wilayah Asia, seperti Negara Jepang dan Korea.


Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia

            Di Indonesia,koperasi pertama kali lahir pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dalam bentuk Bank Simpan Pinjam,Tujuannya untuk membantu para pegawai negeri pribumi untuk melunasi utangnya.Lalu dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode. Tahun 1896 berdirilah Bank Simpan Pinjam Dan Kredit Pertanian di Purwokerto,dalam rangka pelaksanaannya sekaligus sebagai perwujudan gagasan membangun Koperasi,maka didirikanlah Lumbung-Lumbung Desa di Pedesaan Purwokerto.Lumbung Desa adalah Lembaga Simpan Pinjam para petani dalam bentuk simpan padi. Kemudian pada tahun 1908,Boedi Oetomo menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Tahun 1911 Serikat Dagang Islam mengembangkan koperasi dengan cara membuka toko-toko koperasi untuk memenuhi keperluan sehari-hari.Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. Boeke,Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia dan hasilnya bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Pada tahun 1935-1938,Muhammadiyah mengembangkan koperasi di seluruh Indonesia terutama di lingkungan warganya pada masa penjajahan Jepang.
            Pada tanggal 12 Juli 1947,diselenggarakan Kongres Koperasi Se-Jawa di Tasikmalaya hasil dari Kongres tersebut terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia{SOKRI} dan tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi serta dianjurkan penyelenggaraan Pendidikan Koperasi . Pada 12 Juli 1951,Mohammad Hatta membacakan pidato di Radio khusus untuk menyambut dari Koperasi Indonesia,dengan besarnya peranan dirinya di Dunia Koperasi pada tanggal 17 Juli 1953 beliau diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung.
            Pada tahun 1960 dengan Inpres No.2 Koperasi ditugaskan sebagai Badan Penggerak Penyalur Bahan Pokok.Dengan Inpres No.3 Pendidikan Koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di Sekolah maupun Luar Sekolah melalui media massa.Pada tahun 1961 dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia {KOKSI}.



Perbandingan

1.    Koperasi berkembang di Indonesia bukan berkembang dari masyarakat tetapi dari dukungan pemerintah, sedangkan di luar negeri muncul dari kesadaran masyarakatnya untuk saling membantu kebutuhan masyarakat.

2.    Koperasi yang pertama kali berdiri di Indonesia adalah koperasi simpan pinjam. Sedangkan,  koperasi di Negara lainnya didominasi oleh koperasi yang berifat dengan memberikan jasa-jasa pelayanan.





DAFTAR PUSTAKA
v  Dian Ambar Ningrum. 2016.”PERBEDAAN KOPERASI DI INDONESIA DAN EROPA” http://dianambarningrum16.blogspot.co.id/2016/01/perbedaan-koperasi-di-indonesia-dan.html ", diakses pada 03 september 2017.
v  Sitio,Arifin.2001.Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta:Erlangga
v  Dinaraviyani.tanggal post : 6 Oktober 2013.Sejarah dan Perkembangan Koperasi di Indonesia” https://dinaraviyani.wordpress.com/2013/10/06/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di-indonesia-2/
v  Nul hakim, lukman. 2014.”SEJARAH PERKEMBANGAN  KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA”, http://lukmanoice.blogspot.co.id/2014/10/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia.html?m=1, diakses pada 03 september 2017